Bengkulu, Siberindo.co – Ha (38) yang menjabat sebagai Sekretaris Desa Tanjung Pandan Kecamatan Kaur Tengah Kabupaten Kaur, ditetapkan sebagai tersangka kasus pungutan liar (Pungli) dalam penerbitan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD). Usai ditetapkan sebagai tersangka, Ha yang juga menjabat sebagai Ketua Panitia Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kecamatan Kaur Tengah, kemudian ditahan oleh penyidik Tipidkor Satreskrim Polres Kaur Polda Bengkulu sejak Rabu (17/3/2021).
“Kami sudah melakukan penahanan terhadap Ha untuk memudahkan proses penyidikan,” kata Kapolres Kaur Polda Bengkulu, AKBP Dwi Agung Setyono S.IK.
Sebelumnya, penyidik juga telah memeriksa Kadis PMD Kaur, H Asmawi S.Ag MH serta Kabid PMD Donny Rasfino ST.
Untuk diketahui, penerbitan NIPD dilakukan secara kolektif dan sudah ditandatanganinya, tidak ada instruksi, apalagi kewajiban para perangkat desa untuk menyetor sejumlah uang untuk penerbitan NIPD itu.











Komentar