Bengkulu, Siberindo.co – Kepolisian Resort Bengkulu Utara Polda Bengkulu, berhasil mengamankan dua terduga pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, yakni Dona Saputra (31) dan Ade Ari Anggara (22). Selain mengamankan keduanya, polisi juga mengamankan Airsoft gun yang kerab digunakan oleh keduanya untuk menakut-nakuti korbannya.
Polisi meringkus kedua terduga pelaku dikediamannya di Desa Gunung Selan, Kecamatan Kota Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara. Selain diduga melakukan pencurian telepon genggam, kedua terduga pelaku juga harus bertanggungjawab atas dua aksi pencurian kendaraan bermotor.
Keberadaan kedua terduga pelaku terendus polisi usai melakukan pencurian di lokasi warung Soto Kota setempat. Dengan berpura-pura sebagai pembeli, keduanya berhasil menggasak 2 unit dua unit telepon genggam milik pedagang.
Kepolisian menyebutkan, keduanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang sejak 10 bulan lalu. Saat menjalankan aksi, salah satu terduga pelaku selalu membekali diri dengan senjata airsoft gun. Alat ini digunakan untuk menakuti jika aksinya diketahui korban atau warga lainnya.
“Kami terus kembangkan kasus ini. Iya, kita amankan dengan barang bukti serta airsoftgun. Mereka mengaku Airsoftgun digunakan untuk menakuti korban,” kata Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Anton Setyo Hartanto, dalam rilis resminya.
Kedua terduga pelaku yang resmi menjadi tahanan polisi ini terjerat dengan Pasal 363 Ayat 1, tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman 7 Tahun penjara.











Komentar