Bengkulu, Siberindo.co – Pemberhentian dan pengangkatan perangkat Desa Talang Sawah Kecamatan Bermani Ilir menuai protes, pengaduan ini tak lain dilayangkan oleh eks perangkat desa Ishak Juarsa (43) pada DPRD Kepahiang, hingga dilaksanakan hearing rapat dengar pendapat pada Senin (29/3/21). Pada hearing tersebut Wakil Ketua I Andrian Defandra, M.Si bersama dengan eksekutif Pemkab Kepahiang sekaligus menghadirkan pemerintah Talang Sawah untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Ishak Juarsa yang merupakan perangkat Desa Talang Sawah sejak tahun 2019 mengadukan ia diberhentikan tanpa pemberitahuan oleh Kades selaku pimpinan desa. Bahkan, ia juga menyampaikan terkait dugaan adanya pengangkatan perangkat desa tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Pemberhentian saya sebagai perangkat desa itu urusan nomor sekian, tapi saya mau mempertanyakan terkait pengangkatan kembali perangkat desa yang diduga tidak sesuai peraturan, yaitu ada perangkat desa yang diduga tidak berijazah SMA, padahal minimal harus berijazah SMA,” ungkap Ishak.
Kades Talang Sawah, Rudi Hartono dalam pernyataannya menyampaikan jika pemberhentian sejumlah perangkat desa memanang dilakukan pada Desember 2020, ini sesuai dengan habisnya masa jabatan berdasarkan SK penangkatan.
“Jadi seluruh perangkat desa pada Desember 2020 itu dirumahkan semua, SKnya yang habis masa berlaku diberhentikan dan dalam rangka evaluasi. Pengangkatan kembali perangkat desa, perangkat yang dimaksud mencantumkan surat keterangan dalam proses belajar paket C dan pernyataan sanggup menunjukkan ijazah paket C selambat-lambatnya bulan September 2021 bermaterai, dikarenakan perangkat yang dimaksud sekolahnya dibiayai menggunakan Dana Desa tahun 2020,” jelas Rudi.
Waka I Andrian menjelaskan, hasil dari hearing tersebut DPRD Kepahiang merekomendasikan agar Pemkab melakukan evaluasi terhadap pemberhentian dan pengangkatan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yakni UU no 6 tahun 2014 tentang Desa, Permendagri no 67 tahun 2017 tentang pemberhentian dan penangkatan perangkat desa serta Perda nomor 4 tahun 2016 tentang pedoman, pemilihan, pemberhentian dan penangkatan perangkat desa.
“Kita tidak menjadi pembenaran dan menyudutkan yang salah, namun hasil dari hearing ini merekomendasikan agar Pemkab mengevaluasi kembali keputusan Pemdes Talang Sawah terkait pemberhentian dan penangkatan perangkat desa, apalagi adanya dugaan pengangkatan perangkat desa tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Andrian.











Komentar