oleh

Bawa Sabu dari Curup, Dua Nelayan Ditangkap Polres Bengkulu Tengah

Bengkulu, Siberindo.co – Dua orang pria yang berprofesi sebagai nelayan, AES (28) warga Kelurahan Pondok Besi Kecamatan Teluk Segara Kota Bengkulu, dan AS (27) warga Kelurahan Tengah Padang Kecamatan Teluk Segara Kota Bengkulu, ditangkap Petugas Polres Bengkulu Tengah Polda Bengkulu.

Keduanya ditangkap petugas lantaran membawa Narkoba jenis sabu seberat 6 gram.

“Sekira pukul 05.00 WIB mobil Kijang Kapsul warna silver yang dicurigai melintas dan langsung kami hentikan, didapati barang bukti 1 paket sabu yang dibungkus plastik bening dibalut plastik warna hitam seberat 6 gram,” terang Wakapolres Bengkulu Tengah Kompol Abdu Arbain didampingi Kasatres Narkoba AKP Budimansyah S.Sos, Selasa (30/3/2021).

Penangkapan terhadap 2 terduga pelaku tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolres.

Baca Juga  Polres Kepahiang Gelar Latihan Pra Operasi Bina Waspada Nala 2023

Dijelaskan Wakapolres, sabu tersebut dibawa oleh kedua terduga pelaku dari Desa Kepala Curup Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong.

Selain mengamankan barang bukti sabu, petugas juga mengamankan barang bukti 1 unit mobil jenis Kijang Kapsul, 2 unit handphone dan barang bukti pendukung lainnya.

Dutawarta.com

Komentar

News Feed