Lebong – Setelah buron selama setahun lebih, 2 orang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), yakni pemuda berinisial RK (19), warga Desa Paduraksa Kecamatan Sikap Kabupaten Empat Lawang, dan Fa (27) warga Desa Lebong Tambang Kecamatan Lebong Utara Kabupaten Lebong, berhasil ditangkap petugas Kepolisian Satreskrim Polres Lebong Polda Bengkulu.
Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan melalui Kasat Reskrim AKP Rabnus Supandri menyampaikan, kedua terduga pelaku ditangkap pada Selasa (18/2/2025) dini hari ditempat berbeda.
“Untuk tersangka RK ditangkap di Hotel Kemayoran Desa Pasar Muara Aman Kecamatan Lebong Utara, sehari kemudian menyusul tersangka Fa kita tangkap di Desa Lebong Tambang Kecamatan Lebong Utara,” jelas Kasat Reskrim.
Adapun, peristiwa Curanmor tersebut terjadi pada Senin (25/9/2023) malam di Desa Pagar Agung. Saat itu, korban Suheri Kusyono (41) warga Desa Pagar Agung Kecamatan Lebong Tengah Kabupaten Lebong, sedang memarkirkan sepeda motor Honda Blade BD 2148 GD miliknya dipinggir jalan depan rumah warga untuk menghadiri hajatan.
Namun saat korban hendak pulang, sepeda motor miliknya telah raib. Korban kemudian melaporkan kejadian ke Polres Lebong untuk ditindaklanjuti.









