oleh

Bidkum Menangkan Gugatan Praperadilan Perkara di Polres Rejang Lebong

Rejang Lebong – Bidang Hukum (Bidkum) Polda Bengkulu melakukan pendampingan dalam sidang Praperadilan Perkara Nomor: 1/Pid.Pra/2025/PN.Crp di Pengadilan Negeri Curup, Rabu (7/5/2025).

Adapun, selaku pemohon adalah Herman Cuarsa dengan termohon Kepolisian Republik Indonesia (Polri) Cq Kapolda Bengkulu Cq. Kapolres Rejang Lebong dengan objek/pokok permohonan “Tidak Sahnya Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan ( SP3)”.

Sidang yang dipimpin hakim tunggal Mantiko Sumanda Moechtar tersebut memutuskan sebagai berikut:

1. Menolak Seluruh Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menerima jawaban termohon utk sebagian.
3. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah 5.000

News Feed