oleh

Polres Aceh Singkil Tetapkan Oknum Geuchik Jadi Tersangka

Setelah melalui berbagai pemeriksaan, akhirnya seorang Oknum Kepala Desa (Kades) Ketangkuhan, Kecamatan Suro, Kabupaten Aceh Singkil berinisial IB (32) bersama Operator Excavator berinisial SR (48), resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres setempat.

Kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perusakan hutan produksi dikawasan Kampung Ketangkuhan, Kecamatan Suro, Kabupaten Aceh Singkil, ucap Kapolres Aceh Singkil AKBP Mike Hardy Wirapraja, SIK, MH melalui Kasatreskrim Iptu Noca Tryananto, dalam konferensi persnya yang digelar, Rabu, (5/5/2021), di Mapolres setempat.

Kasatreskrim mengatakan, awalnya kasus tersebut terkuak bermula dari laporan masyarakat melalui Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Suara Hati, perihal adanya kegiatan didalam kawasan hutan produksi diDesa Ketangkuhan, Kecamatan Suro, Kabupaten Aceh Singkil.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak Satreskrim Polres Aceh Singkil terjun kelapangan untuk melakukan pemeriksaan.

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sedang berlangsungnya aktivitas pengerjaan pembukaan jalan dengan menggunakan alat berat excavator yang diduga masuk dalam kawasan hutan produksi, didesa Ketangkuhan, Kecamatan Suro, ungkap Iptu Noca.

Begitu pun ditempat kejadian tersebut  petugas menemukan 3 orang yang berada di lokasi yakni oknum Geuchik Ketangkuhan, Operator dan kernet Excavator.

Baca Juga  Disdik Aceh Singkil Imbau Guru Harus Siap Divaksin Covid-19

Selanjutnya, untuk pemeriksaan lebih lanjut ketiga oknum tersebut berikut barang bukti 1 unit excavator dibawa ke Mapolres Aceh Singkil, ungkap Kasatreskrim.

Sementara, dari hasil pemeriksaan, gelar perkara, olah TKP dan keterangan saksi, pihaknya menetapkan oknum Kepala Desa dan Operator Excavator menjadi tersangka.

Sedangkan satu orang lainnya merupakan kernet Excavator, saat ini dijadikan sebagai saksi, jelas Iptu Noca.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat 1 huruf b Jo Pasal 17 ayat 2 dari UU RI No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan yang telah diubah dalam UU RI No.11 tahun 2020, dan Pasal 55 KUHPidana,
tersangka diancam dengan Pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun, dan atau pidana denda paling sedikit Rp.1,5 milyar dan paling banyak Rp.5 milyar,ujar Kasatreskrim.

Baca Juga  Jerami Limbah Panen Padi Menghambat Pengurukan Jalan Sasara Fisik TMMD

Usai dilakukan konfrensi Pers, kedua tersangka kembali dibawa masuk kedalam sel tahanan Mapolres Aceh Singkil dengan posisi tangan diborgol.

Komentar

News Feed