oleh

Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Lubuk Sikaping Usulkan 50 Napi Peroleh Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri

Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Lubuk Sikaping mengusulkan Remisi khusus Hari Besar Idul Fitri, bagi lebih kurang 50 orang warga binaannya. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Rutan kelas IIB Lubuk Sikaping Nofrizal.

Karutan mengatakan telah mengusulkan remisi khusus bagi lebih kurang 50 orang warga binaan yang telah memenuhi persyaratan ke kementrian Hukum dan HAM.

“Remisi khusus untuk hari besar idul fitri,  telah kita usulkan ke kementrian namun kita tidak bisa memastikan berapa orang yang akan dapat remisi” Tutur Karutan.

“Tugas kita Ialah mengusulkan ke Kementrian bagi warga binaan yang telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan remisi, yang menentukan tetap dari kementrian “Pungkas karutan.

Disamping itu Rutan Kelas II B Lubuk Sikaping juga membatasi dan tidak membolehkan kontak langsung warga binaannya dengan pihak luar, hal ini dilakukan untuk pengendalian penyebaran covid 19 di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan kelas II B Lubuk Sikaping.

Baca Juga  Tinggalkan Disiplin Prokes, Koramil 01/Jungkat Gelar Razia Masker

(Pewarta : Riskal)

Komentar

News Feed