oleh

Oknum Polisi Diduga Korupsi Anggaran Polres Lebong, Kerugian Negara Rp 3,55 Miliar

Bengkulu, Siberindo.co – Diduga melakukan korupsi anggaran rutin di Polres Lebong tahun 2020, oknum polisi berpangkat Bripka inisial BR, yang merupakan bendahara di Polres Lebong, ditahan di sel Rutan Polda Bengkulu setelah dilakukan pelimpahan tahap II oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lebong, Kamis (27/5/2021).

Baca Juga  Pelaku Pencurian Buah Sawit Ditetapkan Jadi Tersangka

Dalam keterangannya kepada wartawan, Pelaksana Harian (Plh) Aspidsus Kejati Bengkulu Henri Hanafi mengatakan, pelimpahan tahap II dilakukan setelah dilakukan penelitian dan berkas dianggap lengkap untuk kemudian diserahterimakan ke Kejaksaan Negeri Lebong sebab perkara berada diwilayah hukum Lebong.

BR diduga melakukan korupsi dengan modus memalsukan dokumen pencairan anggaran Polres Lebong sejak Januari 2020 hingga Juli 2020. Dalam perkara itu, negara dirugikan sebesar Rp 3,55 miliar.

Baca Juga  Perkuat Sinergitas, Polda Bengkulu Tandatangani Nota Kesepahaman Dengan SMSI

“Dalam perkara ini, dari tersangka berhasil diamankan barang bukti uang Rp 573 juta. Uang tersebut diserahkan ke kami oleh penyidik, karena uang tersebut merupakan anggaran operasional Polres Lebong, sebagian sudah digunakan oleh Polres Lebong. Jadi barang bukti yang diserahkan ke JPU sebesar Rp 137 juta,” terang Hendri Hanafi.

Tersangka dijerat pasal 8 dan atau pasal 9 Undang-Undang Tipikor Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor dan Pasal 2 ayat 1 huruf a Junto pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukum maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga  Tingkatkan Pelayanan Kepada Masyarakat, Polda Bengkulu Gelar Rapat Forum Konsultasi Publik (FKP) T.A. 2024

Bengkulutoday.com

Komentar

News Feed