Bengkulu, Siberindo.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah memusnahkan barang bukti dari 41 Barang Bukti dari 15 Perkara tindak pidana di kantor Kejari Bengkulu Tengah Renah Semanek Kecamatan Karang Tinggi, Kamis (10/06/2021).
Dalam rangka melaksanakan keputusan pengadilan setiap perkara pidana yang menyangkut barang bukti harus jelas statusnya, apakah dikembalikan kepada pemilik yang berhak, dirampas untuk Negara atau dimusnahkan.
Kepala Kejaksaan Negeri DR Lambok Marisi Jakobus Sidabutar S.H M.H menyebut barang bukti tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap untuk dimusnahkan berdasarkan putusan hakim. Pemusnahan barang bukti oleh Kejari Bengkulu Tengah akan dilakukan 2 kali dalam setahun, pemusnahan untuk semester pertama hari ini sudah dilaksanakan.
Beliau juga berharap semoga kedepannya masyarakat dapat melihat bahwa apa yang menjadi keputusan pengadilan yang diperintahkan kepada jaksa penuntut umum pasti kita laksanakan sesuai dengan aturan.















Komentar