oleh

Ketua DPRD Jatim Minta BPD Pahami Fungsinya

Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi meminta agar Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
benar-benar memaham fungsinya sesuai regulasi. Mengingat selama ini fungsi pemerintahan desa masih belum berjalan dengan baik.

Meski sudah 10 tahun diimplementasikan sejak Undang-undang Pemerintah Desa diterapkan, namun masih menimbulkan bias.
Maka, Kusnadi berharap, pemerintahan desa bisa beralan dengan baik.

“Saya coba memahamkan fungsi kami berdasarkan terhadap regulasi yang ada. tapi tidak mudah, yang sekaligus dipahami,” ujar Kusnadi disela menghadiri rapat kerja DPD Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (APBPEDNAS), Sabtu (12/6).

Menurutnya, kerja legislatif sebagai pengawas eksekutif tidaklah mudah. Seringkali terjadi kesalahpahaman terhadap pengertiannya yang sesuai dengan regulasi.

Belum tentu juga kritis dengan gaya yang keras berarti sudah menjalankan fungsi dengan benar. Padahal Fungsinya bukan kritis dengan teriak-teriak, dan mencaci maki.

Baca Juga  Kapolda Bengkulu Ikuti Vicon Bersama Kapolri dan Mendag RI Terkait Kelangkaan Migor

“Kritis kita bisa mencermati eksekutif dalam hal ini kepala desa, yang kemudian menindaklanjuti berdaasarkan regulasi-regulasi,” katanya.

Kusnadi mengingatkan, fungsi BPD selain mengkrtisi juga menerima aspirasi dari masyarakat. Tetapi tetap meletakkan posisi eksekutif dalam hal ini kepala desa sebagai pengguna kebijakan.

BPD tetap bisa membuat regulasi dalam bentuk desa yang mengarah kepada kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga  Dandim 1201 Dukung Vaksinasi Bagi Pelayan Publik dan Lansia di Desa Sidas

“Pemahaman terhadap fungsi itu yang terpenting, bagaimana mengimplementasikan terhadap fungsi itu kalau sudah di pahami dan bisa diimplementasi baru dikembangkan,” tandasnya.

(Pewarta : Supra)

Komentar

News Feed