oleh

Residivis Tuna Karya, Pencuri Barang Elektronik di Bekuk Polisi

Bengkulu, Siberindo.co – Kapolsek Muara Bangkahulu AKP Chusnul Qomar SH S.IK MM yang didampingi oleh Panit 1 Reskrim Muara Bangkahulu Ipda Nur Huda SH dan Bripka Fery Kurniawan SH pada, Kamis (08/10/2020) sekitar pukul 10.00 WIB melakukan Konferensi Pers terkait pengungkapan perkara tindak pidana pencurian yang bertempat di Halaman Polsek Muara Bangkahulu.

Adapun tersangka tindak pidana pencurian yang berhasil diamankan Polsek Muara Bangkahulu yakni, YT (20) pria tuna karya warga Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu.

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolsek Muara Bangkahulu AKP Chusnul Qomar SH S.IK MM menjelaskan, kepada awak media bahwa pelaku YT telah kembali melakukan pencurian dengan barang bukti yang diamankan 1 (satu) unit hp merk Xiaomi, 1 (satu) unit hp merk samsung dan 1 (satu) unit jam tangan.
“Setelah kita lakukan pengembangan ternyata, tersangka YT merupakan residivis yang sebelumnya pernah melakukan pencurian pada, Senin (28/09/20) bersama 2 (dua) orang temannya berinisial A (20) dan DA (20) dengan lokasi pencurian di Perum Koryah Toibah Kelurahan Pematang Gubernur Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu sekitar pukul 13.00 WIB.

Baca Juga  16 Laporan Masyarakat Diterima Polda Bengkulu Dan Polres Jajaran Selama 24 Jam Ditanggal 15 Maret 2024

Dengan barang bukti curian berupa 2 unit laptop merk DELL warna merah, milik YY (40) yang berprofesi sebagai Guru warga asal kelurahan pematang Gubernur Kecamatan Muara Bangkahulu, sehingga pada hari Kamis (08/10) sekitar pukul 06.00 wib, dilakukan penangkapan terhadap 2 orang pelaku pembantu yakni A dan DA yang merupakan kaki tangan pencurian dengan TKP di Perum Koryah Toibah Kelurahan Pematang Gubernur Kecamatan Muara Bangkahulu di kediaman pelaku masing-masing,” ujarnya.

Baca Juga  Aksi Balap Liar di Sekitar Balai Kota Merah Putih Dibubarkan, 38 Sepeda Motor Diangkut Polisi

Akibat dari pencurian yang terjadi di TKP pertama, korban YY mengalami kerugian kurang lebih Rp. 4.300.000,-(Empat juta tiga ratus ribu rupiah) dan ketiga pelaku kini telah ditahan di Polres Bengkulu untuk dimintai keterangan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya. Ketiganya dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian.

Bengkulutoday.com

Komentar

News Feed