oleh

Kejari Eksekusi Terpidana Perjualbelikan Batu Bara Tanpa Izin

Bengkulu, Siberindo.co – Pasca menerima salinan putusan Kasasi, Kejaksaan Negeri Kepahiang langsung mengeksekusi terpidana atas nama YH, eksekusi terhadapnya terkait kasus penjualan batu bara tanpa izin yang terjadi pada tahun 2018.

Adapun eksekusi dilaksanakan oleh Kasi Pidum Chandra Syaputra, SH. dan Jaksa Fungsional Tomy Novendri, SH, M.Kn., dengan pengawalan dan pengamanan dari Tim Intelijen Kejari Kepahiang dan anggota Polres Kepahiang serta berkoordinasi dengan Tim Intelijen Kejari Bengkulu Tengah.

“Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 700 K/Pid.Sus-LH/2019. Eksekusi terpidana a.n. Yuli Hartini sudah kita lakukan hari ini, Jum’at (06/08/21). Dimana terpidana sudah ditahan di Lapas Perempuan Bengkulu,” ujar Kajari Kepahiang Ridwan, SH. Melaui Kasi Pidum Chandra Syaputra, SH.

Ditambahkan Chandra, akibat perbuatannya Yuli Hartini dijatuhi hukuman selama satu tahun bui. Dan diketahui sebelum penahanan, terpina telah melaksanakan swab antingen dengan hasil negatif dan dinyatakan dalam keadaan sehat.

Baca Juga  OCBC NISP Paparkan Riset Financial Fitness Index Indonesia, Hasilnya Generasi Muda Perlu Segera Check-up dan Perbaiki Kesehatan Finansial

 

 

Bengkulutoday.com

Komentar

News Feed