Wartaprima.com – Dua Mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kota Makassar diamankan oleh aparat kepolisian Polsek Manggala, Sabtu (21/8) dini hari. Mereka kedapatan membawa senjata tajam berupa badik dan puluhan anak panah, berikut pelontarnya.
Dalam kegiatan itu diamankan dua orang masing-masing dengan inisial MIT (21) dan MR (19) yang berprofesi sebagai mahasiswa disalah satu perguruan tinggi di Kota Makassar.
Dari tangan Lk. MIT ditemukan 1 pelontar panah dan 23 anak panah, sementara dari Lk.MR ditemukan membawa 1 pisau badik, 1 pelontar panah dan 5 anak panah.
Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti diamankan ke Kantor Polsek Manggala untuk pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.
Kedua pelaku dikenakan pasal 2 ayat (1) UU Drt No.12/51 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun, ujar Kapolsek .











Komentar