oleh

Polisi Ringkus Pria Nekat Penanam 6 Pot Ganja di Kamar Mandi

Wartaprima.com – Polisi mengamankan seorang pria berinisial (OK) di Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan. Pelaku kedapatan menanam enam pot pohon ganja dalam di kamar mandi.

“SatresNarkoba mengamankan sekaligus menangkap tersangka OK terkait penyalahgunaan narkotika jenis ganja,” ujar Kasat ResNarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Wadi Sabani.

“Diduga jenis ganja yang masih dalam bentuk yang sudah kering juga bibit- bibitnya. Tersangka diamanakan di tempat tinggalnya di wilayah Cilandak, Jakarta Selatan,” sambungnya.

Baca Juga  Peran Serta Babinsa Koramil 16/Tingkir Bersama Dinas Sosial Salatiga

Dari pengakuannya, tersangka telah menanam ganja tersebut selama enam bulan terakhir. Biji ganja dikumpulkan dari bekas pakai yang coba ditanam kembali.

“Ditemukan 103 gram ganja kering. Dia menanam, memelihara, memiliki tanaman ganja baik yang masih hidup maupun ganja kering,” tambahnya.

Kasat ResNarkoba Polres Metro Jakarta Selatan juga menjelaskan bahwa, tersangka sempat memanen pohon ganja itu. Tersangka mengaku mendapatkan dan menanam ganja dari biji yang diperoleh dari seorang temannya yang kini diburu polisi.

Baca Juga  Asistensi Dipa 2023, Biro Rena Polda Bengkulu Turunkan Tim ke Polres Benteng

“Enam bulan tanaman ganja tersebut sudah bisa dipetik daunnya untuk dikeringkan dan dikonsumsi. Pengakuannya, dia sehari sekali menggunakan sebelum tidur,” tuturnya.

Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 111 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara dengan denda paling sedikit Rp. 1 miliar.

Baca Juga  Bintan Juara Satu Daerah Terinovatif di Provinsi Kepri

https://www.wartaprima.com/polisi-ringkus-pria-nekat-penanam-6-pot-ganja-di-kamar-mandi

Komentar

News Feed