oleh

Satgas Covid-19 Perbolehkan Resepsi Pernikahan, Tetapi Hanya di Rumah Saja dan Ini Catatannya

Bengkulu, Siberindo.co – Kabar bahagia bagi masyarakat Kota Bengkulu yang hendak melaksanakan resepsi pernikahan. Pasalnya, mulai tanggal 20 September mendatang, pelaksanaan pesta pernikahan sudah diperbolehkan lagi dengan berbagai catatan.

Berdasarkan tren angka Covid-19, angka orang yang terpapar virus Covid-19 pada akhir-akhir ini mengalami penurunan yang signifikan, bahkan ada dalam satu harinya tidak ada catatan orang yang terpapar.

Sehingga, Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Bengkulu memperbolehkan untuk melakukan repsesi pernikahan di rumah dengan batasan yang telah ditetapkan. Hal ini disampaikan oleh Kepala Pelaksana (Kalaksa) Badan Penanggulang Bencana Daerah (BPBD) Eddyson.

Baca Juga  Tingkatkan Kinerja yang Lebih Baik, Polres Kaur dan Polsek Jajaran Gelar Anev 

Dikatakan Eddyson, dengan adanya penurunan yang signifikan pihaknya memberikan izin untuk melaksanakan acara nikah.

“Jika memang ingin melaksanakan repsesi pernikahan di rumah saja, saya minta benar-benar menerapkan prokes. Jangan sampai abai, walaupun sudah mengalami penurunan kita juga harus mentaati prokes,” ujarnya.

Ia juga menambahkan, untuk pelaksanaaan repsesi di gedung belum diperbolehkan, dikarenakan pihaknya tak bisa mengontrol dengan optimal berbeda dengan repsesi di rumah.

Baca Juga  Cipta Kondisi, Polsek Maje Lakukan Pengawasan Pendistribusian BBM di SPBU 

“Kalau di gedung belum kita kasih izin, kalau di rumah bisa kita kontrol prokesnya. Dan juga undangan kita minta batasi sesuai dengan surat pernyataan di atas materai Rp 10 ribu yang tertulis yakni tidak diperbolehkan untuk makan prasmanan hanya boleh nasi kotak dan untuk waktu acaranya sendiri harus dipersingkat,” jelasnya.

Baca Juga  Pemkot Dukung Pengamanan Objek Vital Nasional Milik PT Pelindo

Agar berjalan seduai prokes, Ia mengatakan ada satgas Covid-19 yang dibentuk tim untuk memantau prokes pada kegiatan repsesi pernikahan yang telah diberikan surat rekomendasi.

“Setiap minggu tim tersebut diturunkan untuk memantau kegiatan repsesi pernikahan yang telah diberikan surat rekomendasi. Jadi, jika ada masyarakat yang melanggar prokes maka kita akan langsung bubarkan, karena mereka telah melanggar dari isi surat rekomendasi yang telah ditangani sebelumnya,” tutupnya.

Komentar

News Feed