oleh

Bawa Sabu 26 Gram ke Mukomuko, Warga Sumbar Diamankan saat di Perjalanan

Bengkulu, Siberindo.co – Diduga kuat tanpa hak memiliki, menguasai diduga Narkotika Golongan 1 jenis Sabu, seorang pria ER alias IR (43) Warga Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat diamankan Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu.

Kepada awak media pagi hari ini, Rabu (12/11/2020), Kapolda Bengkulu Irjen Pol Drs Teguh Sarwono M.Si melalui Kabid Humas Kombes Pol Sudarno S.Sos MH menerangkan, terduga pelaku berhasil diamankan Tim dari Subdit 1 Dit Res Narkoba pada siang hari, Selasa (10/11/2020) kemarin di Desa Pondok Lunang Kecamatan Air Dikit Kabupaten Mukomuko.

“Terduga pelaku diamankan saat mengendarai mobil sedan Toyota, dan saat dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu dengan total berat 26 gram” tambah Kabid Humas.

Sejumlah barang bukti ini, terbagi atas 3 paket yakni, 2 paket kecil di dalam kotak rokok Umild, 12 paket kecil di dalam kaleng CDR yg di bungkus koran di balurkan lakban cokelat dan 5 paket sedang di bungkus koran yg dibalurkan lakban cokelat tegasnya, sembari menambahkan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi yang diberikan warga.

Baca Juga  Membangun Kesadaran Kebiasaan Baru Demi Mencegah Penyebaran Covid-19

Untuk kepentingan penyidikan, terduga pelaku bersama barang bukti diamankan ke Mapolda Bengkulu dan memberikan ucapan terimakasih atas partisipasi masyarakat dalam upaya pemberantasan narkoba.

 

Bengkulutoday.com

Komentar

News Feed