oleh

Polsek Gemuh Terus Lakukan Giat Gabungan Operasi Yustisi

Dalam rangka Pelaksanaan INPRES No. 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan Gakkum protokol kesehatan, untuk pencegahan, pengendalian Covid-19 sesuai Perda Bupati Kendal No.67 tahun 2020 Polsek Gemuh giat Operasi Yustisi Gabungan di depan Pasar Gemuh Kabupaten Kendal pada hari, Rabu 18/11/2020.

Dalam kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Gemuh AKP Abdullah Umar beserta 12 Anggota Polsek Gemuh, 4 Anggota Koramil Gemuh, 1anggota satpol PP. Operasi Yustisi dalam  rangka pelaksanaan Protokol Kesehatan guna antisipasi penyebaran  Covid19
antara lain,  dengan melakukan Patroli, Penling dan Sosialisasi penerapan pelaksanaan Social Distancing maupun Physical Distancing, agar masyarakat senantiasa mentaati Peraturan Pemerintah dalam rangka mewujudkan adaptasi baru dimasa pandemi Covid-19.

Kapolsek Gemuh juga menyampaikan ” hasil  operasi hari ini terdapat pelanggaran tidak menggunakan masker sebanyak 6 orang untuk sanksi yang diberikan berupa teguran, push up, mengucapkan Pancasila, juga menyanyikan lagu Indonesia Raya, alkamdulilah kegitan berjalan dengan lancar dan terkendali, “pungkas Kapolsek Gemuh.

Pewarta : Peni Kusumawati

Komentar

News Feed