oleh

Bapemperda DPRD Kota Bengkulu dan Timlegda Bahasa Perda Retribusi dan Pajak Daerah

Siberindo.co – Tim Legislasi Daerah (Timlegda) Pemerintah Kota Bengkulu saat ini tengah menyiapkan administrasi dan kelengkapan untuk menyusun seluruh peraturan daerah (Perda) yang berkenaan dengan retribusi dan pajak daerah akan digabung dalam satu perda.

Hal tersebut sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Beberapa waktu lalu Timlegda Sekretariat Daerah Kota Bengkulu telah menggelar rapat hearing dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bengkulu guna untuk membahas hal tersebut lebih lanjut.

Baca Juga  Kapolda Resmi Lantik 216 Siswa Ikuti Pendidikan Di SPN Polda Bengkulu

Pemerintah pusat sendiri hanya memberikan tenggang waktu selama 2 tahun setelah undang-undang dikeluarkan agar masing-masing daerah merealisasikan.

“Jadi di Propemperda tahun 2022 ini ada dua Raperda yang terpaksa kami tunda. Yakni, Raperda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Raperda retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB). Percuma dibahas karena nanti disatukan,” ujar Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bengkulu, Solihin Adnan, Rabu, (30/03/22).

Baca Juga  Polresta Bengkulu Amankan dan Monitoring Penerimaan Logistik Surat Suara Susulan Pilkada Gubernur dan Wakil Walikota Bengkulu Tahun 2024

Ia memperkirakan setidaknya ada puluhan perda yang berkaitan dengan pajak retribusi seperti pajak hotel, pajak restoran, retribusi parkir, retribusi sampah, dan lainnya. Pemkot menargetkan pembahasan Perda khusus pajak retribusi itu dapat diselesaikan tahun ini.

“Nanti kami sisir seluruh perda tersebut. Mungkin ada puluhan perda yang akan dijadikan satu nantinya akan kami susun naskah akademis dan kelengkapan dokumen lainnya,” jelas Solihin.

Baca Juga  Tambah Personil PAM, Polres Bengkulu Selatan Perketat Pengamanan Kantor KPU BS

Lebih lanjut, Politisi Gerindra in imenyebut bahwa ada 3 Raperda retribusi yang telah masuk dalam Propemperda tahun 2022 yang harus dicabut. Melalui surat, Wali Kota harus mengajukan lagi Raperda retribusi di luar Propemperda.(ADV)

News Feed