Bengkulu, Siberindo.co – Petugas Polsek Bermani Ulu Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu, menemukan barang bukti narkotika jenis ganja di kediaman B (48), warga Desa Dusun Melati Kecamatan Bermani Ulu Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu pada Minggu (26/7/2020) lalu.
“Bermula kami mendapat informasi dari masyarakat, kemudian kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku bersama barang bukti narkotika golongan I jenis ganja, saat ini terduga pelaku dan barang bukti telah kami amankan guna proses lebih lanjut,” kata Kapolsek Bermani Ulu, Iptu Singgih W SH kepada wartawan, Rabu (29/7/2020).
Dijelaskan Kapolsek, ganja tersebut disimpan oleh terduga pelaku di bawah pohon bunga di jendela rumah dengan terbungkus plastik warna hitam dan telah diakui barang tersebut milik terduga pelaku.
Untuk melengkapi berkas penyelidikan, terduga pelaku bersama barang bukti saat ini diamankan di Polsek Bermani Ulu dengan sangkaan melanggar Pasal 111 Ayat (1) UU No.35 Th 2009 tentang Narkotika.











Komentar