oleh

Polres Mukomuko Rilis Keberhasilan Ungkap Kasus Narkoba Jenis Ganja

Publikasi keberhasilan pengungkapan perkara tindak pidana narkoba, Polres Mukomuko Polda Bengkulu, Minggu (06/12) menggelar kegiatan Press Conference bersama sejumlah awak media.

Berlangsung di Aula Serbaguna Polres Mukomuko, kegiatan yang digelar dengan penerapan protokol kesehatan ditengah pandemi Covid-19 ini dipimpin oleh Kapolres Mukomuko AKBP Andy Arisandi, SH, S.IK., MH, diwakili oleh Kasat Narkoba IPTU Teguh Budiyanto, SE.

Dalam kesempatan ini, Kasat Narkoba menerangkan terdapat dua perkara tindak pidana kejahatan narkotika golongan 1 jenis tanaman ganja yang sedang ditangani yakni perkara pertama dengan tersangka Saudara WS Alias Wi (30) Warga Lubuk Pinang diduga sebagai Memiliki, Menyimpan, Menguasai Barang Ganja dengan ditemukan barang yang diduga ganja dalam bentuk paketan siap jual.

Baca Juga  Perkuat Sinergitas dengan Masyarakat, Polsek Pino Gelar Jumat Curhat di Desa Tanjung Eran

Perkara kedua tambahnya, berhasil diungkap diduga sebagai memiliki menyimpan menguasai dan atau menjadi perantara dalam jual beli barang ganja dengan ditemukan barang yang diduga ganja dalam bentuk paketan besar dengan tersangka Saudara PC Alias Pi (28) Warga Kabupaten Pesisir Selatan Sumatera Barat melanggar Pasal 114 Ayat ( 1 ) Sub Pasal 111 Ayat ( 1 ) undang-undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

Baca Juga  Pastikan Kesiapan Personel Masuki Masa Pensiun, Biro SDM Polda Bengkulu Berikan Pembekalan

Kedua tersangka bersama sejumlah barang bukti telah diamankan sebagai kelengkapan berkas perkara dan akan segera kita limpahkan kepada pihak kejaksaan pungkasnya sembari memberikan himbauan agar masyarakat dapat terlibat aktif dalam upaya kepolisian dalam memberantas Narkoba minimal dengan memberikan bantuan informasi.

(Penulis  : Yogi Y)

Komentar

News Feed