oleh

Razia Dipasar Piru, Polsek Seram Barat Amankan 6 Jenis Petasan

Jajaran Polsek Seram Barat mengamankan 6 jenis petasan dengan daya ledak yang membahayakan manusia, saat gelar razia yang berlangsung di pasar rakyat Piru desa Piru kecamatan Seram Barat kabupaten Seram Bagian Barat, Rabu (23/12/2020).

Kapolsek Seram Barat Iptu Idris Mukadar kepada klikwarta.com, mengatakan ada enam jenis petasan sebanyak 88 buah yang disita dari penjual saat razia dilaksanakan. Dan petasan tersebut memiliki daya ledak yang sangat membahayakan anak-anak serta dapat mengganggu kamtibmas dan pelaksanaan ibadah.

“Semua hasil sitaan sudah kita amankan di polsek. dan barang bukti petasan tersebut akan kita dimusnakan”, jelas Mukadar.

Dari enam jelas petasan yang diamankan diantaranya,52 bungkus happy flower, 6 bungkus sun fireworks, 20 buah super whitening,2 buah getar bumi ,4 buah super kaget, dan 4 buah raja kaget’’ tambah mantan Kapolsek Kairatu Timur itu.

Baca Juga  Tangkap Bandar Sabu, Polres OKI Amankan 161 Gram Sabu dan Puluhan Butir Amunisi

Saya menghimbau kepada penjual untuk tidak menjual petasan yang membahayakan manusia,jika berkeinginan untuk menjual dan menjadi pedagang petasan harus memiliki izin sehingga dapat dipertanggung jawabkan  terdahap barang yang dijual.’’ Imbuhnya.

Disampaikannya, penyitaan yang dilakukan Polsek Piru guna menertiban petasan atau kembang api dalam rangka menciptakan kondisi kamtibmas menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru.

Baca Juga  Waka DPD RI Dukung Penuh Kebijakan Benci Produk Luar Negeri

“Ini dilakukan untuk menjaga Kamtibmas di dalam wilayah hukum Polsek Piru, dan saya mengajak masyarakat Kota Piru untuk saling menghargai sesama dan menjaga keamanan dan ketertiban dilingkungan masing – masing jelang perayaan Natal 25 Desember 2020”, ajaknya.

(Pewarta : Ge Kakisina)

Komentar

News Feed