oleh

Kapolres Bengkulu Utara Mediasi Warga 2 Desa di Polsek Ketahun

Bengkulu Utara – Kapolres Bengkulu Utara, Polda Bengkulu, AKBP Andy P Wardana, pimpin mediasi warga 2 Desa di Polsek Ketahun, Sabtu (1/4/2023).

Orang nomor satu di Kepolisian Resort setempat ini berhasil memberikan pemahaman kepada ratusan warga yang telah menduduki Polsek Ketahun selama 5 jam.

“Alhamdulillah masyarakat mengerti. Mereka ingin bertanya dan meminta penjelasan,” kata AKBP Andy P Wardana.

Baca Juga  PT Jasa Raharja Cabang Bengkulu Ajak Para Guru SMAN 7 Kota Bengkulu Peduli Keselamatan Siswa

Massa memprotes adanya dua warga yang ditangkap terkait kasus pengerusakan warung remang-remang 19 Maret lalu.

Kepada perwakilan masyarakat yang mayoritas ibu-ibu tersebut, Kapolres menjelaskan, proses hukum yang saat ini dilakukan Polisi merupakan tindak lanjut laporan pengerusakan.

Kapolres mengatakan, proses hukum pada kedua warga berinisial H dan D yang ditangkap tersebut tetap berlanjut.”Keduanya kita duga sebagai provokator dalam aksi pembakaran tersebut,” pungkas Kapolres.

Baca Juga  Melalui Jumat Curhat, Bhabinkamtibmas Dengarkan Keluhan Masyarakat di Warung Maika

Diketahui sebelumnya, kedatangan ratusan massa ke Polsek Ketahun menuntut dua rekan mereka dibebaskan. Mereka merasa pengerusakan spontan yang dilakukan warga bukan tanpa alasan.

Warga marah lantaran warem kembali beroperasi. Warga menilai tidak ada tindakan tegas dari aparat berwenang.

Karena massa terus membesar hingga pukul 23.00 WIB, Polres Bengkulu Utara sempat menambah personel Dalmas di Polsek Ketahun.

Baca Juga  PT Jasa Raharja Bengkulu Bersama Forum Komunikasi Lalu Lintas Berkoordinasi Tekan Tingkat Kecelakaan Lalu Lintas Di Provinsi Bengkulu

Bahkan, personil Dalmas sempat membuat barikade siaga jika terjadi aksi massa. Kapolres turun langsung dan massa bisa diredam hingga membubarkan diri dengan tertib pukul 02.00 WIB.

News Feed