oleh

Kasus Narkoba dan Miras, Tempo 3 Hari 37 Orang Ditangkap Polda dan Polres Jajaran

Bengkulu, Siberindo.co – Operasi Antik Nala 2020 digelar Polda Bengkulu dan Polres jajaran mulai 6 Agustus 2020 sampai dengan 20 Agustus 2020. Sejak dimulainya operasi tersebut, dalam tempo 3 hari ini petugas berhasil mengungkap dan mengamankan sebanyak 37 orang terduga pelaku tindak pidana. Para terduga pelaku tindak pidana tersebut ada yang merupakan target operasi ( TO ) ataupun non TO.

Kapolda Bengkulu Irjen Pol Drs. Teguh Sarwono M.SI melalui Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno S.Sos M.Si mengatakan, kegiatan Ops Antik Nala 2020 yang sudah berjalan 3 hari ini, petugas selain berhasil menangkap 37 terduga pelaku, pihaknya juga berhasil menyita barang bukti.

Kabid Humas Polda Bengkulu mengatakan, selain penyalahgunaan narkotika, tindak pidana bisa terjadi dari efek minuman keras beredar secara illegal ditengah masyarakat. untuk itu, Kabid Humas Polda Bengkulu menegaskan selama dalam operasi antik pihaknya juga akan melakukan penertiban terhadap pengedar miras yang ada di Kota Bengkulu dan seluruh Kabupaten yang ada di Provinsi Bengkulu.

Baca Juga  Cek 50 Sampel, BPOM Nyatakan Takjil di Seluma Aman Dikonsumsi

“Hari ketiga pelaksanaan operasi kita telah menangkap 37 tersangka, 18 tersangka yang masuk TO dan 19 yang non TO,” kata Kabid Humas Polda Bengkulu Sabtu (8/8/2020).

Ditambahkan oleh Kabid Humas Polda Bengkulu, meskipun sudah menyelesaikan target yang harus dikejar dalam operasi Antik Nala 2020, pihaknya akan terus melakukan pemberantasan penyalahgunaan narkotika dan miras hingga operasi berakhir.

Baca Juga  DJ Bobby Suryadi Bawa Nostalgia Stadium Ke Bengkulu

“Dalam operasi kali ini, Polda memiliki 3 target, dan tiap Polres mempunyai 1 target. Dan walaupun sudah memenuhi target, pemberantasan akan dilakukan maksimal hingga akhir pelaksanaan operasi,” pungkasnya mengakhiri.

Bengkulutoday.com

Komentar

News Feed