Polsek Bintan Utara bersama Polres Bintan berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang telah terjadi di Jalan H. Abdul Salam, Teluk Merbau, Desa Berakit, Kecamatan Telok Sebong, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.
Kejadian pembunuhan ini terjadi pada, Jumat tanggal 1 Januari 2021 di teras rumah Korban sambil meneguk minuman baralkohol. Akibat dari banyaknya meminul alkohol tersebut, salah satu dari saksi AD mulai mabuk dan membuat sedikit keonaran dan terjadi perdebatan dengan saksi HK (abang kandung tersangka). Sehingga tanpa disadari korban, korban ada memukul mata saksi HK sebanyak 1 kali namun tidak diketahui oleh Tersangka.
Setelah Tersangka mengetahui kondisi mata saksi HK memar akibat terkena pukulan dari Korban, tersangka tidak terima dan emosi lalu diam-diam mengambil sebilah pisau di dapur rumah Korban. Kemudian Tersangka langsung menusuk dan menikam tubuh korban secara berulang-ulang sehingga korban meninggal dunia.
Dalam mengungkap kasus pembunuhan ini, AKP Dwihatmoko Wiroseno, S.H., S.I.K selaku Kasat Reskrim Polres Bintan menjelaskan bahwa tersangka akan terjerat Pasal 338 K.U.H.P dan Pasal 351 Ayat 3 K.U.H.P dengan kurungan penjara paling lama 15 tahun.
Sebagai barang bukti telah diamankan oleh Sat. Reskrim Polres Bintan seperti sebilah pisau bergagang warna hitam, 10 kaleng kosong minuman Beer merk Carlsberg, 1 botol minuman jenis arak putih merk SL, 1 helai baju kaos berwarna Hitam yang masih terdapat bercak darah, dan 1 helai celana panjang Jeans berwarna Coklat yang masih terdapat bercak darah.
(Pewarta : Surya)











Komentar