Bengkulu, Siberindo.co – Dalam rangka menindaklanjuti perambahan hutan dalam skala besar di kawasan hutan lindung, Satreskrim Polres Kepahiang bersama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu membentuk Satuan Tugas (Satgas) perambahan hutan lindung pada Rabu (6/1/21). Dibentuknya Satgas tersebut untuk menindaklanjuti perambahan hutan yang disinyalir sering terjadi yang menyebabkan kerusakan hutan lindung.
Rakor tersebut dalam rangka penegakan hukum kawasan hutan dan sumber daya alam yang ada di wilayah hukum Polres Kepahiang.
Kasi Wilayah I BKSDA Provinsi Bengkulu Said Jauhari menjelaskan beberapa tahun terakhir, dari total 9.000 Ha hutan lindung yang masuk dalam kawasan Kabupaten Kepahiang tak kurang dari 4.000 Ha hutan lindung dirambah masyarakat.
“Dugaan perambahan hutan lindung ini sekitar 4.000an Ha, disamping ditanam kopi dan palawija, ini terjadi sudah belasan tahun,” sampai Said Jauhari.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kepahiang IPTU Welliwanto Malau, S.IK MH Opsnal Elang Juvi bersama dengan tim BKSDA untuk melakukan penelusuran terhadap hutan yang digarap diseluruh kawasan hutan lindung di Kabupaten Kepahiang.











Komentar