oleh

Lakukan KDRT Pada Istrinya, Suami Ditangkap Polisi

Seorang suami berinisial IS (33) melakukan KDRT terhadap istrinya ES (37) warga Kelurahan Gunung Ayu, Saat ini berhasil dibekuk dan sudah mendekam dalam sel Mapolres Bengkulu Selatan (BS).

Kapolres BS Polda Bengkulu, AKBP Deddy Nata SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Rahmat Hadi Fitrianto SH SIK membenarkan telah membekuk pelaku KDRT tersebut.

Is berhasil dibekuk, kemarin, Jum’at  (7/1/) sekitar pukul 09:30 WIB di rumah kontrakannya di jalan Pangeran Duayu Kelurahan Pasar Bawah, Pasar Manna.

Is dibekuk setelah sebelumnya dilaporkan istrinya ke Mapolres BS bebarapa waktu lalu.

Sebab sebelumnya melalukan KDRT terhadap istrinya, Minggu (27/12) sore sekitar pukul 15:05 wib di kontrakan korban di jalan Pangeran Duayu Kelurahan Pasar Bawah, Pasar Manna.

Baca Juga  Akibat Lalai, Motor Honda Scopy Digasak Maling Saat Sedang Salat

Saat itu korban dituduh selingkuh oleh pelaku. Tidak hanya itu, pelaku langsung marah-marah dan mendorong serta mencekik korban. Pelaku memukul badan korban menggunakan kursi plastik berkali-kali.

Pukulan tersebut mengenai badan dan juga tangan sehingga korban mengalami luka memar di punggung, juga pergelangan tangan sebelah kiri lecet serta kaki sebelah kanan mengalami luka lecet.

Baca Juga  Dukung Program Pembangunan Desa, Bhabinkamtibmas Polsek Pino Raya Menghadiri Musyawarah

“Saat ini pelaku KDRT sudah kami amankan untuk proses lebih lanjut,” ujar Rahmat Hadi.

Komentar

News Feed