oleh

Polsek Kaur Selatan Mediasi Terkait Kesalahpahaman Warga

Kaur – Polsek Kaur Selatan Polres Kaur Polda Bengkulu, melaksanakan problem solving melalui mediasi, antara dua pihak yang bertikai.

Kegiatan mediasi dilaksanakan di Mako Polsek Kaur Selatan, Jumat (30/06/2023) malam.

Kapolres Kaur AKBP Eko Budiman melalui Kapolsek Kaur Selatan Iptu Ryokun A mengatakan, problem solving melalui mediasi ini digelar atas perkara yang melibatkan pihak pertama Rahma Yuni warga Desa Kepala Pasar Kecamatan Kaur Selatan, dengan pihak kedua Alita Krisna dan Neva Irsalia Monika, warga Desa Kepala Pasar dan desa Sekunyit Kecamatan Kaur Selatan.

Baca Juga  Melawan! IRT Diremas Pinggulnya Tak Gentar Kejar Pelaku

Adapun, kronologis masalah antara ketiganya terkait dengan permasalahan Miskomunikasi antara pihak pertama dan pihak kedua dan pihak ketiga pada Hari Jumat Tanggal 30 Juni tahun 2023 Sekira Pukul 17.00 wib, telah terjadi Kesalah Pahaman antara pihak pertama pihak Kedua dan pihak ke Tiga sehingga terjadi Keributan dan adu Mulut antara ketiga belah pihak.

Baca Juga  Polres Bengkulu Selatan Naikkan Pangkat 39 Personel, Kapolres: Ini Amanah dan Tanggung Jawab

Dari Hasil mediasi, ketiga belah pihak sepakat menyelesaikan masalah secara kekeluargaan tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Ketiga Belah Pihak berterima kasih dengan Personel Polsek Kaur Selatan yang telah membantu dalam menyelesaikan permasalahan antar warga.

Bhabinkamtibmas menghimbau kepada semuanya apabila telah selesai di laksanakan penyelesaian masalah semua pihak tetap menjalin silaturahmi dan jangan sampai ada dendam dan permasalahan lain kedepannya.

Baca Juga  Tinjau Kegiatan Buruh di Banten, Kapolri Akan Perkuat Akselerasi Vaksinasi di Wilayah Aglomerasi

“Kedepan agar kiranya semua pihak dapat menjadikan kejadian tersebut sebagai pengalaman dan apabila terjadi permasalahan agar diselesaikan secara kekeluargaan,” ungkap Bhabinkamtibmas Polsek kaur Selatan Bripka Soni Irawan.

News Feed