oleh

Apel Tiga Pilar Dipimpin Kasat Binmas Polres Kendal

Demi menekan laju penyebaran Covid 19 semakin tinggi maka Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo membuat kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sejumlah daerah terutama di Jawa-Bali mulai tanggal 11-25 Januari 2021.

Untuk mendukung kebijakan Gubernur Jawa Tengah 3 Pilar di Kecamatan Weleri , Rowosari dan Kangkung melaksanakan Apel di halaman Kecamatan Weleri Kabupaten Kendal . Selasa ,12/1/2021.

Apel  3 Pilar dipimpin oleh Kasat  Binmas AKP Sulis T dan dikuti oleh Kapolsek Weleri, Kapolsek Rowosari, Kapolsek Kangkung beserta jajaranya kemudian Danramil Weleri, Danramil Rowosari, Danramil Kangkung beserta jajarannya serta paguyuban Kepala Desa Kecamatan Weleri, Rowosari dan Kangkung. Kegiatan tersebut dimulai pukul 08.30 selesai pukul 09.30.

Apel 3 Pilar tersebut bertujuan mendukung kebijakan Gubernur Jawa Tengah dengan melaksanakan patroli setiap hari guna mencegah terjadinya kerumunan, atau membubarkan jika ada kerumunan kemudian tetap melaksanakan operasi yustisi dan tetap menyampaikan pesan Kamtibmas kepada masyarakat untuk selalu melaksanakan Protokol Kesehatan dan menjalankan 3M yaitu mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak.

Baca Juga  Jajaran Polres Kendal Dampingi Kasubid Binpolmas Polda Jateng Bagikan Masker

Saat ditemui media, Kasat Binmas AKP Sulis menyampaikan ” Apel 3 Pilar ini bertujuan untuk mendukung kebijakan Gubernur dalam  menerapkan PPKM di Jawa – Bali, untuk tindakan yang akan kami lakukan adalah melaksanakan Patroli setiap hari juga Operasi Yustisi dengan harapan dapat memutuskan mata rantai penularan Covid 19 serta mengedukasi masyarakat untuk selalu mematuhi Protokol Kesehatan dan melaksanakan 3M dalam kehidupan sehari-hari,” jelas beliau.

Baca Juga  Polsek Gemuh Polres Kendal Tak Lelah Sosialisasikan Prokes dengan Operasi Yustisi

Pewarta : Peni Kusumawati

Komentar

News Feed