oleh

365 Warga Binaan LP Kelas II A Curup Dapat Remisi Pada HUT RI Ke-75

Bupati Rejang Lebong, H Ahmad Hijazi, SH.M.SI menghadiri acara pemberian remisi umum bagi narapidana dan anak pidana di Lapas Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Curup, Senin (17/8/2020) siang.

Pemberian remisi tersebut diberikan dalam rangka peringatan hari ulang tahun (HUT) kemerdekaan Republik Indonesia Ke-75 tahun 2020.

Sebanyak 365 orang warga binaan mendapatkan remisi umum, 35 diantaranya mendapatkan asimilasi dan menjalankan asimilasi dirumah.

Baca Juga  Dis Natalis UPP ke 1, Bupati Ungkapkan UPP Harus Jadi Kampus Rujukan Rejang Lebong

Dalam sambutannya, Bupati Hijazi mengatakan bahwa warga binaan pemasyarakatan merupakan bagian dari negara yang tetap memiliki hak-hak yang mesti dihormati dan dipenuhi, karena warga binaan pemasyarakatan sebenarnya hanya kehilangan kebebasan, dimana mereka tidak kehilangan hak-hak lainnya.

“Salah satu hak yang dimiliki oleh warga binaan pemasyarakatan adalah hak mendapatkan pengurangan masa menjalani pidana (Remisi),” ujar Bupati.

Baca Juga  Peringati HUT Ke-75 RI, Pemkab Rejang Lebong Mendengarkan Pidato Kenegaraan

Kepada seluruh warga binaan pemasyarakatan yang mendapatkan remisi, khususnya yang langsung bebas hari ini, dirinya mengucapkan selamat.

“Remisi ini bukan berarti hadiah, remisi ini merupakan suatu apresiasi atas kelakuan baik yang dilakukan oleh warga binaan,” ucap Hijazi.

“Saya berharap kepada mereka yang bebas agar dapat kembali kemasyarakat, dapat berkalaborasi dengan masyarakat, dan dapat merobah wajah baru di tengah masyarakat. Mudah-mudahan masyarakat menerima mereka dengan baik pula,” pungkasnya. (Mc/Me)

Baca Juga  Bhabinkamtibmas Polsek Semidang Alas Maras Monitoring Penyaluran BLT-DD

Dutawarta.com

Komentar

News Feed