oleh

Polsek Lebong Utara Gelar Restoratif Justice Kasus Pengeroyokan

Lebong – Unit Reskrim Polsek Lebong Utara Polres Lebong Polda Bengkulu, melaksanakan kegiatan Restoratif Justice dugaan perkara Pengeroyokan atau Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHPidana atau pasal 351 KUHPidana, Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 07 / VII / 2023 / SPKT. Unit Reskrim / Polsek Lebong Utara/ Polres Lebong / Polda Bengkulu, Tanggal 25 April 2023, Jumat (14/7/2023).

Baca Juga  Polresta Bengkulu Terus Tingkatkan Pelayanan Publik

Kegiatan restoratif justice tersebut dilaksanakan di ruang Restoratif Justice Satreskrim Polres Lebong, dan dihadiri oleh pihak-pihak terkait.

Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan melalui Kapolsek Lebong Utara Iptu M Subkhan mengatakan, dalam Restoratif Justice tersebut, kedua belah pihak, yakni pelapor dan terlapor sepakat berdamai, berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya yang terjadi pada 25 April 2023 di Cafe Santana Desa Sukau Mergo Kecamatan Amen Kabupaten Lebong.

Baca Juga  Sat Lantas Polresta Bengkulu Patroli Pengamanan Shalat Tarawih, dan Antisipasi 3C di Lingkungan Masjid

“Pihak pelapor dan terlapor sepakat berdamai, pihak terlapor telah memulihkan kerugian pihak pelapor, yakni memberikan biaya pengobatan Rp 1,2 juta tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Dengan demikian, kedua belah pihak sepakat permasalahan diselesaikan secara kekeluargaan dan tidak akan menuntut secara hukum,” jelas Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan melalui Kapolsek Lebong Utara Iptu M Subkhan

News Feed