Bengkulu, Siberindo.co – Dua orang pria, Si (28) warga Desa Lawang Agung dan DH (31), warga Desa Pajar Bulan Kecamatan Kedurang Kabupaten Bengkulu Selatan Provinsi Bengkulu, ditangkap petugas Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bengkulu Selatan pada Kamis (20/8/2020) malam sekira pukul 19.01 WIB.
Keduanya ditangkap petugas saat berada di kamar renkannya di Desa Pajar Bulan bersama barang bukti berupa 2 paket Narkoba jenis sabu, 1 paket ganja dan 1 set bong serta 1 buah korek gas warna biru.
“Ditangkap saat sedang ngobrol di kamar dan ditemukan barang bukti narkoba,” kata Kapolres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu AKBP Deddy Nata S.IK melalui Kasat Narkoba Iptu Welliwanto Malau SI.K MH.
Dijelaskan Kasat Narkoba, penangkapan terhadap kedua terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba bermula dari informasi masyarakat. Kemudian, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mendapati informasi keduanya berada di Desa Pajar Bulan. Petugas pun akhirnya melakukan penggeledahan dan didapati barang bukti Narkoba dari keduanya.
“Saat ini keduanya diamankan bersama barang bukti untuk diproses lebih lanjut,” pungkas Kasat Narkoba.










Komentar