oleh

Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Perampasan HP Asal Kecamatan Pakel

Seorang pria berasal dari dusun Kalipakis desa Gempolan kecamatan Pakel berinisial PS (25) saat ini harus mendekam di sel tahanan. Pasalnya PS diduga telah melakukan tindak pidana pencurian (jambret).

Kapolsek Boyolangu AKP Sukirno melalui Paur Subbag Humas Polres Tulungagung IPTU Nenny Sasongko saat dikonfirmasi Senin (08/02/2021) membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.

Nenny menerangkan pengungkapan kasus tersebut berawal adanya laporan korban AY (18) warga kelurahan Sembung kecamatan Kota Tulungagung yang mana korban AY saat itu, Kamis (10/12/2020) sekira pukul 18.00 WIB.

Baca Juga  Berantas Penyalahgunaan Narkoba, Polres Rejang Lebong Amankan Pelaku Diduga Bandar Sabu

Korban berangkat dari rumahnya dengan mengendarai sepeda motornya akan membeli nasi goreng didepan Indomart desa Sobontoro, setelah korban memesan nasi goreng kemudian ditinggal jalan-jalan kearah desa Waung, sesampainya di TKP masuk wilayah Waung korban dipepet seorang pria mengendarai sepeda motor Scoopy nopol tidak diketahui menggunakan helm warna putih memakai jaket parasit warna merah.

Pelaku yang menggunakan masker scuba hitam langsung merampas HP Redmi note 9 dipegang korban, selanjutnya pelaku kabur kearah utara atau kota.

“Atas kejadian tersebut korban berteriak minta tolong kepada warga sekitar, namun saat dikejar warga pelaku sudah hilang jejaknya.

Baca Juga  Babinsa semprot disinfektan kendaraan cegah COVID-19

Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Boyolangu. Pelaku PS ini tergolong cukup profesional dan licin. Namun berkat kejelian petugas Unit Reskrim Boyolangu yang berkordinasi dengan jajaran Unit Reskrim Polsek lainnya dan Satreskrim Polres Tulungagung dalam melakukan penyelidikan, akhirnya pelaku dapat diamankan berdasarkan petunjuk dari Nomer IMEI HP korban yang akan dijual di salahsatu conter Handphone di Tulungagung.

Dari nomer IMEI inilah kemudian oleh petugas kemudian dicocokkan dengan HP milik korban sehingga pelaku tidak dapat lagi mengelak saat diamankan.

Baca Juga  Sedang Asyik Nyabu, Pria Way Kanan Lampung Diringkus Satres Polres OKU Timur

“Setelah dilakukan penyelidikan selama dua bulan,akhirnya petugas berhasil menangkap pelaku pada Sabtu (30/01/2021) kemarin sekira pukul 17.00 WIB,”tambahnya.

“Hingga kini petugas masih mendalami kasusnya,dan untuk pelaku masih diamankan di sel tahanan Mapolsek Boyolangu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.,”pungkasnya.

Atas kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar 3.590.000 (Tiga Juta Lima Rastus Sembilan Puluh Ribu Rupiah). Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP yang ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara.

(Pewarta : Cristian)

Komentar

News Feed