Unit PPA Sat Reskrim Polres Rejang Lebong (RL) Polda Bengkulu berhasil mengungkap kasus persetubuhan dengan korban anak dibawah umur. Kasus persetubuhan anak
# Kasus Pencabulan
Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur di Kecamatan Amalatu SBB Masuk Tahap Pertama
Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, oleh pelaku berinisial JP, yang terjadi pada 20 Oktober 2020 lalu, di Kecamatan Amalatu Kabupaten
- Sebelumnya
- 1
- 2
- 3
- 4


