Bengkulu, Siberindo.co – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) dituntut mampu untuk memberikan edukasi kepada masyarakat dalam memilah informasi yang beredar di masyarakat,
# KPID
Asisten I Pemprov Bengkulu : KPID Wajib Edukasi Masyarakat Tangkal Konten Hoax
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) dituntut mampu untuk memberikan edukasi kepada masyarakat dalam memilah informasi yang beredar di masyarakat, terlebih dengan perkembangan
KPID Peralihan Penyiaran Digital Membuka Peluang Konten Semakin Ketat
Guru Besar STIAMI Jakarta, Tengku Syahrul Reza menyatakan upaya kodifikasi hukum melalui omnibuslaw dengan ditekennya UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta



