Bengkulu, Siberindo.co – Dewan Pers dan konstituennya, termasuk Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Senin malam (11/7/2022) bersama-sama mengkritisi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum
# RUU KUHP
Masyarakat Mendukung Pasal Penghinaan Kepala Negara
Pasal penghinaan Presiden akan dimasukkan ke dalam RKUHP langsung disetujui masyarakat, karena sebagai bentuk dukungan kepada Presiden Jokowi sebagai Kepala Negara. Sehingga jika ada yang terang-terangan menghina
Mendukung Pasal Penghinaan Presiden dalam RUU KUHP
RUU KUHP sedang jadi perhatian karena mencantumkan pasal-pasal tentang penghinaan presiden. Masyarakat sangat mendukungnya karena seorang kepala negara tentu tidak boleh dihina oleh rakyatnya
Pasal Penghinaan Kepala Negara Menjaga Martabat Simbol Negara
Pasal penghinaan kepala negara belakangan kembali viral karena ada pihak yang menuduh bahwa aturan ini mencederai demokrasi. Padahal pasal ini dibuat demi menjaga martabat da marwah Presiden




