Bengkulu, Siberindo.co – Baru-baru ini, Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor : 660/87/DLH/2021 Perihal Kebersihan Lingkungan. Tujuan SE
# SURAT EDARAN
Bupati Keluarkan SE Terkait Jam Operasional Restoran dan Hiburan Malam
KOTA MANNA – Meski tren penyebaran Covid-19 terus menurun, namun Satpol PP Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) tetap mengupayakan penegakan protokol kesehatan (Prokes) di
Masyarakat Bengkulu Utara Diperbolehkan Gelar Resepsi Pernikahan dengan Protokol Kesehatan yang Ketat
Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bengkulu Utara Dr Haryadi SPd MM MSi pimpin rapat menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Gubernur Bengkulu terkait Kegiatan
Pemkot Telah Izinkan Pesta Pernikahan, tapi Pengantin Wajib Rapid Test sWAB
Berdasarkan evaluasi Satgas Covid-19 Kota Bengkulu, kasus Covid-19 telah mengalami penurunan. Maka dari itu, setelah mengkaji dan menimbang kembali, Pemkot Bengkulu akhirnya
Terkait SE Wali Kota Bengkulu No 228/28/B, Ormas LSM dan Pers Minta Agar Dikaji Ulang
Terkait surat edaran No 228/28/B Kesbanpol tentang kegiatan yang bersifat keramaian dan kerumunan yang di terbitkan Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan membuat
Wabup Pimpin Rapat Tindak Lanjut Surat Edaran Tentang Prokes Larangan Pesta Pernikahan Dan Acara Yang Mengundang Kerumunan
Wakil Bupati Bengkulu Tengah memimpin rapat tindak lanjut tentang surat edaran nomor 360/066/STPC-19/2021 bersama satuan tugas Covid-19. Dalam surat edaran nomor 360/066/STPC-19/2021
Surat Edaran Walikota Bengkulu Tetap Berlaku dan Wajib Ditaati
Sampai saat ini banyak pertanyaan dari masyarakat hingga kapan larangan kegiatan keramaian tersebut diberlakukan di Kota Bengkulu? Karena yang kita ketahui hingga
Ini Isi SE Wali Kota Bengkulu Tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal Yang Wajib Dipatuhi
Dalam mengantisipasi penyebaran dan munculnya cluster baru Covid-19 pada perayaan natal tahun 2020 di Kota Bengkulu. Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu mengeluarkan surat
- Sebelumnya
- 1
- 2








