Pemerintah Desa Pengujan Kecamatan Teluk Bintan Kabupaten Bintan melakukan rapat musyawarah pembentukan kelompok pengawan masyarakat (Pokmawas) perairan, Selasa (5/1/2021) di aula kantor desa.
Sesuai undang-undang Republik Indonesia No 31 tahun 2004 tentang perikanan bab XII pasal 67 masyarakat dapat di ikut sertakan dalam membantu pengawasan perairan.
“Musyawarah pembentukan Kelompok kerja masyarakat dalam mengawasi kerja nelayan terdiri dari 10 orang dalam satu kelompok”, jelas kepala Desa Pengujan Julfitri.
Dengan adanya pengawas ini, diharapkan, masyarakat dapat memahami akan pentingnya menjaga kelestarian laut. Masyarakat Desa Pengujan yang mayoritas penduduknya asli berprofesi sebagai nelayan tentu harus paham akan pentingnya menjaga ekosistem laut yang merupakan sumber dari pendapatan masyarakat itu sendiri.
“Degan demikian, perlunya menjaga cara menangkap hasi laut dengan mengikuti undang undang yang berlaku”, harapnya.
(Pewarta : Surya)









Komentar