Bengkulu, Siberindo.co – fasilitas Kesehatan termasuk Klinik dan Rumah Sakit seharusnya sebelum dibangun dan beroperasi wajib memiliki izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL/UPL) dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai persyaratan memperoleh ijin usaha dan/atau kegiatan.
Sementara itu saat ini di Kabupaten Bengkulu Selatan tercatat ada 4 klinik yaitu Klinik DR Ari, Klinik Harapan Bunda, Klinik Muhamadiyah, Klinik Kasih Ibu, 1 rumah sakit swasta yaitu rumah sakit Asyifa dan 1 rumah sakit Umum Hasanudin Damrah Manna.
Dikatakan Jonior Hafis Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Bengkulu Selatan saat ini cuma ada 1 Klinik yaitu Klinik Harapan Bunda dan Rumah Sakit Asyifa yang sudah mengantongi izin bahkan salah satunya RSUD Hasanudin Damrah Manna sendiri tidak memiliki dokumen Amdal.
“syarat untuk beroperasinya klinik yakni harus mengantongi izin serta memiliki Dokumen Pengelohan Lingkungan Hidup (DPLH), Setahu saya hanya 2 yang sudah lengkap mengurus izin dan UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) Sedangkan yang lain belum ada,” ungkap Jonior Hafis.
Sambung Jonior Hafis, terutama untuk RSUD Hasanudin Damrah sendiri yang sebagai rumah sakit Daerah sebelumnya memiliki ijin UKL/UPL seharusnya sudah mengantongi dokumen AMDAL karena RSUD Hasanudin Damrah tersebut sudah menambah fasilitas dan gedung bangunan.
Sementara itu,Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bengkulu Selatan Edi Samsuhardi mengatakan, menanggapi bahwa Klinik ataupun Rumah Sakit yang belum memiliki izin belum diperbolehkan beroperasi.
“Ada klinik yang sedang proses pembuatan izin, dan izin tersebut diselesaikan terlebih dahulu, maka belum boleh beroperasi”. Kata Edi Sumsuahardi.











Komentar