Bengkulu, Siberindo.co – Dugaan korupsi berjamaah atas pembangunan di Desa Daspetah I Kecamatan Ujan Mas, tiga terdakwa yang menjalani sidang dengan tuntutan di Pengadilan Tipikor Bengkulu. Ketiganya adalah EH mantan Kades Daspetah I Ujan Mas, ID mantan ketua TPK dan BA mantan anggota TPK.
Adapun masing masing terdakwa dituntut dengan tuntutan sebagai berikut :
1. EH (Eks Kades) dituntut tindak pidana penjara 2 tahun 6 bulan denda Rp.50 Juta Subsidiair 3 bulan kurungan dan pidana tambahan pembayaran Uang Pengganti Rp 212.182.381subsidiair 3 bulan penjara.
2. ID (Eks Ketua TPK) Pidana Penjara 1 tahun 6 bulan denda Rp 50 Juta Subsidiair 3 bulan kurungan dan pidana tambahan pembayaran Uang Pengganti Rp 65 Juta.
3. BA (Eks Anggota TPK) Pidana Penjara 2 tahun 3 bulan denda Rp 50 Juta subsidiair 3 bulan kurungan dan pidana tambahan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 48 Juta subsidiair 3 bulan kurungan
Dalam sidang perkara Tipikor tersebut, para terdakwa dituntut terbukti melakukan tindak pidana korupsi, Rabu (17/02/21).
“Tuntutan tersebut sebagaimana dakwaan Kesatu Subsidiar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU 31 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” sampai Kajari Kepahiang Ridwan, SH., MH. melalui Kasi Pidsus Riky Musriza, SH.,MH.
Ditambahkan Kasi Pidsus Riky Musriza, SH.,MH., bahwa perbedaan tuntutan tersebut dipengaruhi besar kecilnya keuntungan yang diperoleh masing-masing terdakwa dan besar kecilnya pengembalian kerugian negara.











Komentar