oleh

Polsek Sukaraja Berhasil Tangkap 2 Pelaku Curnak Sapi

Bengkulu, Siberindo.co – Puryadi (32) dan Ari Anggara (24) warga Desa Padang Kuas, Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma, ditetapkan sebagai tersangka atas pencurian 2 ekor sapi pada bulan juni lalu. Kapolres Seluma Polda Bengkulu AKBP Swittanto Prasetyo SIK melalui Kapolsek Sukaraja Iptu Saiful Ahmadi SH dalam press Conference, Jumat (28/08/2020) kemarin membenarkan kejadian pengungkapan tersebut.

Penangkapan ini berdasarkan laporan pada 25 Agustus kemarin, namun kejadian berlangsung pada bulan Juni lalu. Pelaku Curnak warga Dusun Sikumbang, Desa Air Kemuning, Sukaraja, Kabupaten Seluma akhirnya berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Sukaraja. Pelaku yang berjumlah 2 orang tersebut mengakui telah mencuri sapi milik Bainal sebanyak 2 ekor sekira awal bulan Juni 2020. Setelah pelaku mendapatkan Kedua sapi tersebut, pelaku menyembunyikannya di kebun miliknya.

“Setelah dilakukan pengumpulan barang bukti, Puryadi (32) dan Ari Anggara (24) warga Desa Padang Kuas, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Seluma ditetapkan tersangka,”ungkapnya

Diketahui pelaku mengambil 2 ekor sapi milik pelapor/korban di kebun milik korban pada saat penunggu hewan peliharaan sapi tersebut sedang tertidur di pondok kebun. Usai pelaku merasa aman dengan hasil curnaknya, kedua pelaku membawa sapi miliknya tersebut untuk di jual kepada seorang pedagang sap.i di Air Sebakul seharga Rp.17 juta.

Baca Juga  Bhabinkamtibmas Polsek Ketahun sambangi Pedagang Buah  Dan Beri Himbauan Kamtibmas

Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti 2 ekor Sapi betina warna merah bata, 1 unit sepeda Motor yang di beli dari hasil penjualan Sapi dan satu buah tali tambang sepanjang 3 meter.

Bengkulutoday.com

Komentar

News Feed