oleh

Dugaan Korupsi DD di Kepahiang, Eks Kades Daspetah I Dituntut 2,6 Tahun Penjara

Bengkulu, Siberindo.co – Dugaan korupsi berjamaah atas pembangunan di Desa Daspetah I Kecamatan Ujan Mas, tiga terdakwa yang menjalani sidang dengan tuntutan di Pengadilan Tipikor Bengkulu. Ketiganya adalah EH mantan Kades Daspetah I Ujan Mas, ID mantan ketua TPK dan BA mantan anggota TPK.

Adapun masing masing terdakwa dituntut dengan tuntutan sebagai berikut :
1. EH (Eks Kades) dituntut tindak pidana penjara 2 tahun 6 bulan denda Rp.50 Juta Subsidiair 3 bulan kurungan dan pidana tambahan pembayaran Uang Pengganti Rp 212.182.381subsidiair 3 bulan penjara.

2. ID (Eks Ketua TPK) Pidana Penjara 1 tahun 6 bulan denda Rp 50 Juta Subsidiair 3 bulan kurungan dan pidana tambahan pembayaran Uang Pengganti Rp 65 Juta.

3. BA (Eks Anggota TPK) Pidana Penjara 2 tahun 3 bulan denda Rp 50 Juta subsidiair 3 bulan kurungan dan pidana tambahan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 48 Juta subsidiair 3 bulan kurungan

Baca Juga  Promo Makanan dan minuman di Hotel Santika Bengkulu

Dalam sidang perkara Tipikor tersebut, para terdakwa dituntut terbukti melakukan tindak pidana korupsi, Rabu (17/02/21).

“Tuntutan tersebut sebagaimana dakwaan Kesatu Subsidiar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU 31 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” sampai Kajari Kepahiang Ridwan, SH., MH. melalui Kasi Pidsus Riky Musriza, SH.,MH.

Baca Juga  Kadis, Sekdis dan 2 Kabid Serta Bendahara Ditetapkan Tersangka Korupsi

Ditambahkan Kasi Pidsus Riky Musriza, SH.,MH., bahwa  perbedaan tuntutan tersebut dipengaruhi besar kecilnya keuntungan yang diperoleh masing-masing terdakwa dan besar kecilnya pengembalian kerugian negara.

“Hal yang mempengaruhi tinggi rendahnya tuntutan tersebut adalah besar kecilnya keuntungan yang diperoleh masing-masing terdakwa dan besar kecilnya pengembalian kerugian negara yang dititipkan kepada Penuntut Umum,” pungkasnya

Komentar

News Feed